SIM Kamu Mati? Tenang Masih Bisa Diperpanjang Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya
Bagi Pemilik SIM yang Masa Berlakunya Habis Pada Periode Cuti Bersama Libur Lebaran Dapat Melakukan Perpanjangan Tanpa Harus Membuat Baru--
BACA JUGA:Dilarang Masuk Kota, Supir Truk Ini Malah Ancam Laporkan Polantas Ke Propam
Kemudian, maksimal usia 18 tahun untuk SIM CI, 19 tahun untuk SIM CII, 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI. lalu, usia 21 tahun untuk SIM BII, 22 tahun untuk SIM BI umum, dan 23 tahun untuk SIM BII umum.
Untuk keperluan administrasi, mulai dari mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik di Satpas.
Lampirkan fotokopi dan tunjukkan KTP elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Selanjutnya, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat ini harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
BACA JUGA:Waduh, Tidak Uji Emis Kendaraan Bayar Parkir Bisa Lebih Mahal, Catat ini Lokasi Parkirannya
Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Pemohon kemudian melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata. Setelah semua dilengkapi, pemohon menyerahkan bukti pembayaran SIM.
Selain syarat di atas, pemohon SIM juga harus melakukan tes kesehatan dan psikologi. Tes ini bisa dilakukan di Satpas pembuatan SIM dengan dokter yang mendapat rekomendasi dari Polri.
Tes kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan tes rohani meliputi kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian.
BACA JUGA:Bahaya Beli Mobil Toyota di Indonesia, 6 Data Pelanggan Diduga Bocor, Termasuk Nomor Handphone!
Setelah semua dokumen dan tahapan di atas dilalui, pemohon SIM akan melakukan ujian teori ujian keterampilan melalui simulator, dan ujian praktik.
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan keterampilan di simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus, maka diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Sementara, pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Setelah dinyatakan lulus semua, maka SIM pemohon akan diterbitkan.
Sumber:



