BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim, Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Dedi Mulyadi Tegur Lucky Hakim, Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegur Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang diketahui liburan ke Jepang tanpa izin--

Bima Arya: Lucky Hakim Melanggar Aturan 

Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan, bahwa Bupati Indramayu, Lucky Hakim belum mengajukan izin ke kementeriannya untuk pergi ke luar negeri pada awal April 2025.

"Kami sudah cek, dan Bupati Indramayu (Lucky Hakim) belum ajukan permohonan perjalanan luar negeri," kata Bima Arya saat dihubungi pada Senin, 7 April 2025.

Bima mengatakan, bahwa tindakan Bupati Indramayu itu melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:16 Hari Masa Posko Lebaran Idul Fitri 1446 H, KAI Divre III Palembang Layani 59.770 Pelanggan KA

BACA JUGA:Anggaran Mudik Gratis Kemenhub Dipangkas Demi Efisien, MTI Khawatir Travel Gelap Merajalela

Beleid itu menyatakan, bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

Undang-undang itu juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian tanpa mengajukan izin ke menteri.

Dalam Pasal 77 ayat (2), kata Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta walikota dan/atau wakilnya, yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Sementara bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara itu akan dikenakan langsung oleh presiden.

Bima juga berujar, dalam Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.

 

 

Sumber: