BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Gubernur Diminta untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Gubernur Diminta untuk Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024

Menaker Ida Fauziah dalam Rakornis tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.--

Lebih jauh, Ida Fauziyah menyebut ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh kepala daerah atau penjabat kepala daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan upah minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas upah minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” katanya.

BACA JUGA:Ini Cara Atasi Berita “Hoax” di Dunia Maya, Pengertian Hoax dan Cara Menangkalnya

3. Menaker Ida memberikan apresiasi

Ida turut mengapresiasi para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras.

Dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

 

 

Sumber: