Catat Ini Aturan Baru Pembuatan SIM, Harus Punya Setifikat Mengemudi Dulu, Berikut Tahap Pembuatannya
Berikut aturan baru terkait pembuatan SIM yang mengharuskan memiliki Setifikat Mengemudi--
BACA JUGA:Miliki Pabarik di Indonesia , Begini Harga Vespa Terbaru Sekarang
Pemohon dinyatakan lulus ujian teori dan keterampilan di simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Bagi pemohon yang dinyatakan tidak lulus, maka diberi kesempatan untuk mengikuti tes ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Sementara, pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Setelah dinyatakan lulus semua, maka SIM pemohon akan diterbitkan.
Sumber:


