Kejagung Tahan Johnny G Plate 20 Hari ke Depan, Cek Fakta di Sini
Proyek BTS--antaranews.com
BACA JUGA:Pejabat Disbunak OKI, Tabroni Terancam Dibuai dan Bakal Dipecat, MA Nyatakan Terbuti Lakukan Korupsi
Dalam kasus dugaan kopsi dan TPPU itu, penyidik kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Para tersangka itu adalah:
- Anang Achmad Latif (AAL) Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
- Yohan Suryanto (YS) tenaga ahli Human Development (HUDEV) dari UI Tahun 2020
- Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy.
BACA JUGA:Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi Rugikan Negara Rp2,5 Triliun, Waw !
Dalam menjerat para tersangka korupsi itu, penyidik memakai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu penyidik juga memakai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejumlah barang bukti atas kasus dugaan korupsi Proyek BTS 4G di Kemenkominfo itu sudah disita penyidik. Barang bukti diambil dari beberapa lokasi dan merupakan milik para saksi dan tersangka. Penyitaan dilakukan pada awal Februari lalu.
Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti dari sejumlah lokasi milik saksi dan juga tersangka kasus korupsi BTS Kominfo tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Elvano Hatorangan (EH), pegawai di BAKTI Kemenminfo.
Sumber:



