Vonis Banding Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara
Terdakwa Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas vonis banding yang dibacakan oleh majelis hakim PT DKI Jakarta, hari ini. --disway.id
BACA JUGA:Jaksa Turut Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs
"Sesuai dengan kebijakan kehumasan Mahkamah Agung (MA), persidangan pembacaan putusan banding perkara pidana para terdakwa dilakukan terbuka untuk umum disiarkan langsung kepada masyarakat," ujar Binsar, Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan.
Kebijakan untuk menyiarkan langsung pembacaan putusan banding di PT DKI Jakarta ini, lanjutnya merupakan terobosan keterbukaan baru di peradilan.
Jika cukup waktu seharian, kata Binsar, majelis hakim ketiga akan melanjutkan dengan pembacaan putusan banding terhadap terdakwa Kuat Maruf yang divonis 15 tahun, dan disusul Ricky Rizal yang divonis 13 tahun.
"PT DKI Jakarta juga mempersiapkan poll TV agar masyarakat turut memantau proses persidangan," ucap Binsar Binsar menambahkan.
BACA JUGA:Jaksa Turut Banding Atas Vonis Ferdy Sambo Cs
Adapun komposisi para pengadil banding, terdiri lima hakim tinggi yang akan memutus upaya hukum empat terdakwa tersebut. Yakni hakim Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Lima hakim tinggi tersebut membagi tugas ke dalam empat majelis terpisah memeriksa perkara banding empat terdakwa tersebut.
Binsar menjelaskan, sidang banding terdakwa Ferdy Sambo, mendaulat Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis. Banding terdakwa Putri Candrawathi mendaulat Ewit Soetriadi sebagai ketua majelis.
Hakim H Mulyanto menjadi ketua majelis dalam sidang banding terdakwa Bripka Ricky Rizal. Sedangkan Hakim Abdul Fattah menjadi ketua majelis untuk memeriksa perkara banding terdakwa Kuat Maruf.
Sumber:


