Kasus Penganiyaan David, Penyidik Ubah Pasal Sangkaan Jerat Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Mario Dandy tersangka penganiyaan David, saat sedang di sel tahanan Polres Metro, Jakarta Selatan. ---- disway.id
3. Pasal 353 ayat 2
4.Pasal 351 ayat 2
5.Pasal 76C jo80 UU PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan).
Ancaman maksimal dari pasal-pasal itu adalah ancaman 12 tahun penjara.
Kasus penganiyaan yang dilakukan Mario Dandy anak dari pejabat di Ditjen Pajak Rafael Alun, ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Sejak Kamis, 2 Maret 2023 penangannya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Alasan pengambialihan kasus itu menurut Kombes Pol Hengki Haryadi agar lebih memudahkan dalam merampungkan penyidikan sehingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. (*)
Sumber:


