BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Putri Masih Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual, Menangis Lagi di Persidangan

Putri Masih Klaim Jadi Korban Kekerasan Seksual, Menangis Lagi di Persidangan

Terdakwa Putri Candrawathi yang mengaku mendapatkan banyak hujatan dan difitnah melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 8 tahun penjara--disway.id

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, terdakwa Putri telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara.

Terdakwa Putri dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Kuat Maruf dan Bripka Rizki Rizal yang juga masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Sementara terdakwa Ferdy Sambo dituntut seumur hidup sebagaimana dakwaan JPU yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 

Setelah mendengarkan sidang pembelaan, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang. 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:

Berita Terkait