PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Jadi Pengguna Vape Narkoba, Jule Hanya Jalani Rehabilitasi

Jadi Pengguna Vape Narkoba, Jule Hanya Jalani Rehabilitasi

Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule dinyatakan hanya menjadi pengguna vape narkoba dan bakal mejalai rehabilitasi.--

RADARPALEMBANG.ID - Berdasarkan hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta, selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule dinyatakan hanya menjadi pengguna vape narkoba dan bakal mejalai rehabilitasi.

"JP selanjutnya menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa, 22 September 2026.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Jule tidak terbukti dalam peredaran narkotika. Sebab itu, Jule dikategorikan sebagai korban atau penyalah guna.

"Penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, JP diketahui sebagai pengguna atau pemakai," ungkapnya.

BACA JUGA:Lima Puteri Sumsel Siap Bertarung di Ajang Nasional, Target Bawa Pulang Mahkota

BACA JUGA:Ribuan Penonton Hadiri Soundrenaline Sana Sini, Musisi Bilang Senang Bisa Kembali Tampil di Palembang

Jule berdalih dirinya stres hingga menggunakan vape narkoba. Jule ditangkap pada 14 September lalu di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

"Alasannya pribadi mungkin dari rasa ada stres dan lain sebagainya atau alasan yang diutarakan oleh JP," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, kala itu.

Jule diduga sudah beberapa kali mengonsumsi vape narkoba. Polisi menyebut Jule sudah 3 minggu pakai narkoba.

"Melakukan ini kurang lebih 2-3 minggu yang lalu dia coba," kata Michael.

Kronologi Penangkapan Jule

Pengungkapan kasus bermula saat anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 14 September 2026.

BACA JUGA:Toys Kingdom Hadirkan ON THE WHEELS hingga 7 Oktober 2026, Ajak Ayah dan Anak Ciptakan Petualangan Seru

BACA JUGA:Kangen Band Batal Bubar, Andika Peluk Dodhy Sambil Nangis

Dari hasil interogasi terhadap RR dan RN, keduanya mengaku membeli vape narkoba tersebut dari seorang pria berinisial XC yang merupakan WN China.

Sumber: