BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Ini Modusnya

Ammar Zoni Kembali Terlibat Kasus Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Ini Modusnya

Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat--

RADARPALEMBANG.ID - Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Kabar tersebut diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dalam unggahanya Kejari Jakarta Pusat menyebut kalau saat ini Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.

"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis akun @kejari.jakpus.

BACA JUGA:Advokat Miftahul Huda Siapkan Pembelaan Hukum untuk DI yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba di Palembang

BACA JUGA:Jelang Libur Nataru, KAI Divre III Palembang Gelar Tes Narkoba Pegawai

Kejaksaan mengungkapkan, Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup sabu dan ganja sintetis (sinte).

"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," bunyi keterangan tersebut.

"Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," tambahnya.

Dari hasil penyidikan diketahui bagaimana tersangka mendapatkan narkoba dan mengedarkannya di dalam Rutan.

BACA JUGA:Ngeri, Barang Bukti Narkoba di OKU Timur, 345 Gram Sabu Diblender

BACA JUGA:Parah! Bukan Memancing 12 Warga Lahat ini Malah Pesta Narkoba di Kolam

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memeroleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba." Kamis 9 Oktober 2025.

"Kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi ZANGI," sambungnya.

Sumber: