Perjalanan KOTAK Band yang Didirikan Posan Tobing, Kini Berkonflik Soal Royalti
KOTAK Band yang Didirikan Posan Tobing pada 2024 kini tengah berkonflik soal pembagian royalti--Tangkap Layar Youtube
Akhirnya Pada 2011 Posan Tobing sebagai salah satu pendiri memutuskan untuk keluar menysul dua personel sebelumnya.
Adapun alasan Posan Tobing keluar dari Kotak karena sibuk mengurus band lainnya, The Sign dan Winner.
KOTAK band pun kini hanya tersisa Cella, Tantri, dan Chua. Sedangkan posisi drummer diisi anggota tambahan yang berganti-ganti, seperti Ikmal Tobing, Sinyo Drumboy, hingga Oki Maleh.
BACA JUGA:Fadhilah Intan Kian Sukses, Lagu 'Dawai' Jadi Trending Musik Hingga Negara Tetangga
BACA JUGA:Trending YouTube dan Tiktok, Lagu Ciinan Bana By Fauzana Idaman Sobat Ngarit, Berikut Liriknya!

Personel Awal Kotak Band Tahun 2004--Tangkap Layar Youtube
Posan Tobing Berkonflik Soal Royalti
Belakangan Posan Tobing telah kembali menjadi sorotan media terkait niatnya untuk membuat laporan polisi terkait persoalan hak cipta.
Dengan ditemani 2 mantan personel lainya yang telah hengkang Posan Tobing melaporkan band tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 September 2023.
"Mario Marcella Handika Putra (Chella), Swasti Sabdastantri (Chua), dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan mereka karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan dikutip dari harian.disway.id.
Pelanggaran itu terkait lagu-lagu Kotak yang turut diciptakan oleh Posan. Seperti Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi dan 07.
BACA JUGA:5 Lagu Balad BTS yang Jadi Pengobat Rindu Para Army Dikala Idola Sedang Menjalani Wajib Militer
Kuasa hukum Posan, Jerry Napitupulu, menyebut bahwa ketiga personel Kotak itu dituduh melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
Lama tak terdengar kabarnya belakangan Cella sang gitaris Kotak Band menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima eksepsi mereka pada 13 Maret 2025, yang menyatakan gugatan Posan dkk tidak dapat diperiksa karena alasan kewenangan.
Sumber: berbagai sumber



