PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Penyebab Kecelakaan Virgo Transport 8 Harus Dibuktikan Secara Teknis, Bukan Diasumsikan

Penyebab Kecelakaan Virgo Transport 8 Harus Dibuktikan Secara Teknis, Bukan Diasumsikan

Praktisi transportasi laut Rakhmatika Ardianto menilai kurang tepat apabila modifikasi kapal, riwayat lintasan di negara asal, serta kedalaman perairan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Alumnus Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang juga praktisi transportasi laut dan Wakil Ketua Forum Transportasi Laut MTI, Rakhmatika Ardianto, menilai kurang tepat apabila modifikasi kapal, riwayat lintasan di negara asal, serta kedalaman perairan langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan KM Virgo Transport 8.

Menanggapi pembahasan Prof. Saut Gurning di beberapa media mainstream, Rakhmatika menekankan perlunya kajian menyeluruh sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan.

Terkait modifikasi kapal, Rakhmatika yang juga menjabat menjadi salah satu direksi di sebuah perusahaan pelayaran yang telah mendapatkan ratusan penghargaan baik dari Presiden, Menteri, Kepala Daerah maupun berbagai elemen masyarakat, menjelaskan bahwa perubahan desain kapal memiliki mekanisme pengesahan dan pengawasan.

Ia merujuk pada PM Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan dan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal, yang mengatur bahwa perombakan kapal harus dilengkapi gambar dan perhitungan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

BACA JUGA:Besok Operasi Sikat I Musi 2026, 16 Hari Kedepan Bidik Curat, Curas, Curanmor hingga Premanisme

BACA JUGA:MPV Terbaru Voyah Dream 9 Siap Guncang Pasar Asia Tenggara, Awal 2027 Rilis di Malaysia

“Pemilik kapal tidak dibenarkan mengubah konstruksi sesuka hati. Ada gambar rancang bangun, perhitungan teknis, proses pengesahan, serta pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla serta Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI,” ujarnya.

“Setelah pekerjaan selesai, dilakukan perhitungan ulang stabilitas kapal dengan melakukan inclining test oleh BKI,” lanjutnya.

Praktik modifikasi atau perubahan desain kapal merupakan hal biasa dalam industri pelayaran. 

“Sejumlah kapal yang saat ini masih beroperasi juga telah mengalami perubahan desain maupun fungsi selama masa operasinya. Sebagai contoh kapal Doulos Phos, yang dibangun pada 1914 di Amerika Serikat dengan nama SS Medina awalnya merupakan kapal barang, kemudian beralih fungsi menjadi kapal peziarah dan penumpang dengan nama SS Roma, selanjutnya menjadi kapal pesiar MS Franca, lalu beroperasi sebagai perpustakaan terapung MV Doulos pada 1977–2009, hingga akhirnya direvitalisasi menjadi Doulos Phos The Ship Hotel di Bintan sejak 2019 hingga sekarang,” kata Rakhmatika.

“Selain itu ada kapal Shinka Maru dikonversi dari kapal Ro-Ro barang menjadi kapal Ro-Ro penumpang dengan nama Our Lady of Medjugorje, demikian pula kapal Shinsei Maru yang berubah menjadi Our Lady of Sacred Heart. Di Eropa, kapal European Seaway yang semula merupakan freight ferry juga mengalami konversi besar menjadi kapal penumpang dan kendaraan Pride of Kent untuk melayani rute Dover–Calais. Sementara di Filipina, MV St. Thomas Aquinas, yang sebelumnya merupakan kapal feri Jepang Sumiyoshi, dikonversi menjadi kapal penumpang multi-deck berkapasitas ribuan orang. Ini menunjukkan bahwa perubahan desain maupun fungsi kapal merupakan hal lazim dalam industri pelayaran, sepanjang dilakukan melalui proses teknis dan memenuhi persyaratan keselamatan serta klasifikasi,” lanjutnya

BACA JUGA:BYD Atto 2 Terbaru Resmi Meluncur, Dibandrol Rp 200 Jutaan, Yuk Cek Spesifikasinya di Sini

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Perluas Energi Surya, Depo Kertapati dan Depo Gerbong Simpang Gunakan PLTS

Pada KM Virgo Transport 8, disebutkan telah terjadi modifikasi berupa penambahan ramp door samping kapal. Menurut Rakhmatika, apabila kapal tersebut tidak memenuhi perhitungan stabilitas, tentu kapal tidak akan memperoleh sertifikat kelas.

Sumber: