BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Gunakan Teknologi AI

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Gunakan Teknologi AI

Modus penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) pada teknologi AI untuk diwaspadai [email protected]

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin.

Dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.

BACA JUGA:Spektakuler Pembukaan Porprov ke-XV di Muba Berlangsung Meriah, Ribuan Atlet Siap Tunjukan Sprotivitas

Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah.

Juga jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Sejak 2017 s.d. 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim Ajak PMII Sinergi Bangun Daerah

Penanganan penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 s.d. 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan.

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan kerugian dana sebesar Rp7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp386,5 miliar.

Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melapor.

Melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: [email protected]

 

 

Sumber: