Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Gunakan Teknologi AI
Modus penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) pada teknologi AI untuk diwaspadai [email protected]
RADARPALEMBANG,ID - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) yang marak terjadi.
Kemajuan teknologi dalam AI memiliki potensi untuk digunakan dalam penipuan dengan membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake).
Teknologi AI memudahkan pelaku penipuan untuk merekam dan meniru suara seseorang seperti teman, kolega, atau keluarga.
BACA JUGA:OJK Gelar Seleksi Duta Industri Jasa Keuangan Sumsel 2025, Grand Final Digelar 21 November
Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.
Teknologi AI juga memungkinkan pelaku penipuan untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat.
Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal, sehingga korban merasa lebih percaya.
BACA JUGA:PLN Tegaskan Komitmen Korporasi dalam Transisi Energi Berkeadilan di Ajang COP30 Brazil
Beberapa cara untuk mencegah penipuan AI, antara lain:
Melakukan verifikasi informasi: jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, lakukan verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
Jaga kerahasiaan informasi pribadi: jangan pernah atau mudah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.
Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya: waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.
Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal
Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sumber:


