OJK Terbitkan Aturan Baru Berlaku Tahun 2026, Bank Wajib Publikasi Laporan Suku Bunga Dasar Kredit
OJK menerbitkan Peraturan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank, salah satunya terkait suku bunga dasar kredit.--
Laporan dipublikasikan meliputi:
- laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan.
- laporan eksposur risiko dan permodalan.
- laporan informasi atau fakta material.
- laporan suku bunga dasar kredit.
laporan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang wajib dipublikasikan (termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, laporan keuangan emiten dan/atau perusahaan publik).
POJK ini juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) level tertentu, serta memastikan keterlibatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah dalam pengawasan.
Bagi Bank yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.
Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026.
BACA JUGA:Bersama Komisi XI DPR RI, OJK Siapkan POJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Berlaku Tahun 2026
Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.
Sumber:


