Domestic Highlights Hari Ini, Sepakat Ekonomi 2026 di RAPBN, Pajak Atas Aset Kripto Bakal Diberlakukan
Ragam jenis Kripto. Kemenkeu rilis Pemerintah akan mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui peraturan menteri keuangan (PMK). --
Kesepekatan tersebut masih dalam batas bawah target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2025 (5,2%).
Ketiga, Kemenkeu rilis Pemerintah akan mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui peraturan menteri keuangan (PMK).
Aturan tersebut dibuat karena adanya perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia.
Keempat, Kemenkeu menyatakan penurunan tarif dari Amerika Serikat akan memperkuat dava tahan ekspor di semester-II 2025.
Penurunan tarif dari 32% ke 19% akan mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5%.
Kelima, Pemerintah meluncurkan skema pembiayaan baru bernama Kredit Industri Padat Karya (KIPK).
BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Kementerian PU Alokasi Rp 1,2 Triliun Renovasi Sekolah Mulai September
Hal ini bertujuak untuk memperkuat sektor industri padat karya, dengan membuat tambahan di lapangan kerja dan meningkatan persaingan nasional.
Sumber:


