Waduh! Ini yang Terjadi Jika Tarif Ojol di Indonesia Naik 8-15 Persen
Inilah dampak buruk yang akan terjadi jika tarif Ojol di Indoensia sampai nak 8-15 persen--antaranews.com
"Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survei sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing," kata dia menambahkan.
Seperti diketahui Pemerintah berencana menaikkan tarif ojol disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan pada rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
BACA JUGA:THR Ojol Tak Sesuai Harapan, SPAI Ngadu ke Kemenkker, Ini Kata Gojek
BACA JUGA:Simak Bocoran Syarat Driver Ojol yang Dapet THR 2025, Tidak Semua Mitra Bakal Dapat
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan. (Besarannya) bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kami tentukan," kata Aan.
Sebagai catatan, tarif ojol saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 564/2022. Tarif layanan tersebut ditentukan berdasarkan tiga zona.
Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per kilometer.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp 2.600 hingga Rp 2.700 per kilometer.
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer.
Sumber:


