Soal Tenaga Kerja Asing di Pabrik Pusri III B, Komisaris Utama Siti Nurizka Tegaskan Prosesnya Legal!
Kantor Pusat Pusri Jl Mayor Zen, Palembang.-PT Pusri Palembang -
"Kami telah memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing dalam proyek ini sepenuhnya legal,"tegas Siti Nurizka.
Pusri, sambung Siti Nurizka, berkomitmen menjalankan pembangunan secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan demi keberhasilan proyek yang berdampak positif bagi masyarakat dan negara.
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Pusri Pastikan Stok Pupuk Aman, Berikut Data Stok Pupuk Bersubsidi hingga April 2025
BACA JUGA:Komisaris Utama Pusri, Siti Nurizka Puteri Jaya Tinjau Langsung Ketersediaan Stok Pupuk Bersubsidi
Selain itu, lanjut Siti Nurizka, Pusri juga tetap berkomitmen untuk memajukan tenaga kerja lokal sebagai mayoritas tenaga kerja yang di hire jika dibandingkan tenaga kerja asing yang minoritas dalam pembangunan proyek Pusri III-B ini.
Siti Nurizka mengharapkan sinergi antara Pusri dan stakeholder lainnya tetap terjaga, Ia juga berharap bahwa isu-isu yang berkembang disertai dengan data dan mempunyai dasar hukum yang valid dan rigid.
Sumber:


