BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Presdir BCA Kritik Influencer Saham dan Keuangan di Medsos, OJK Bakal Bikin Aturan Baru

Presdir BCA Kritik Influencer Saham dan Keuangan di Medsos, OJK Bakal Bikin Aturan Baru

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja dan Kepala Eksekutif PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Belum lama ini, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja berkomentar tren influencer saham kian menjamur.

Jahja Setiaatmadja mengingatkan para influencer saham ini jangan asal mempromosikan saham-saham tertentu tanpa mengetahui fundamentalnya dengan baik.

Sebab, hal tersebut bisa berdampak buruk. Apalagi, pengaruh dari influencer saham terhadap investor cukup besar.

“Pengaruh-pengaruh di Instagram,  TikTok, di macam-macam media, yang pokoknya nggak tahu itu saham apa, investasi apa, saham juga yang fundamental yang nggak jelas dipromosikan, Anda terpengaruh tanpa Anda tahu, hanya dengar,” ungkap dia.

BACA JUGA:Fenomena Belanja Online, OJK Prediksikan Tren Buy Now Pay Later dan Pinjol Naik Jelang Lebaran

BACA JUGA:Iming-iming Verifikasi Cepat Pinjol Ilegal, OJK Ingatkan Waspada Penipuan Keuangan Marak Jelang Lebaran

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pengawasan terhadap influencer keuangan atau saham ataupun perilaku pemengaruh keuangan (finfluencer) di sosial media.

Langkah ini dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena semakin tingginya pengaruh media sosial terhadap pasar keuangan dan saham.

Rencana tersebut diungkapkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip, Minggu 9 Maret 2025.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial,”kata dia.

BACA JUGA:OJK Rilis 97 Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin per Maret 2025, Buruan Cek di Sini, Jangan Tertipu!

BACA JUGA:OJK Resmi Atur Peminjaman Daring dan Paylater di 2025, Simak Penjelasan Ini!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui saat ini sedang merancang aturan yang berkaitan finfluencer keuangan atau saham di media sosial dengan tujuan memberikan perlindungan kepada para konsumen.

“Aturan yang tengah digodok ini dilakukan juga untuk meningkatkan kehati-hatian dari para finfluencer (saham atau keuangan) sehingga mengedepankan perlindungan konsumen,” kata dia dalam keterangannya.

Sumber:

Berita Terkait