Naik 2 Kali Lipat, Alokasi Pupuk Bersubsidi Bertambah Jadi 9,55 Juta Ton, Cek Data Penyaluran per 3 Mei 2024
PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar sosialisasi penambahan alokasi pupuk bersubsidi kepada petani, pemilik kios, distributor, dan dinas pertanian di Sumsel. --
BACA JUGA:Terkini Soal Stok Pupuk di Sumsel, Pusri Pastikan di Atas Ketentuan, Cek Data per 5 Februari 2024
Terbagi ke dalam untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per tanggal 3 Mei 2024.
Sementara stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Sumatera Selatan tercatat sebesar 12.908 ton yang tersedia di gudang lini III.
Adapun rinciannya pupuk urea sebesar 5.830 ton dan NPK sebesar 6.379 ton.
BACA JUGA:Terkini Soal Stok Pupuk di Sumsel, Pusri Pastikan di Atas Ketentuan, Cek Data per 5 Februari 2024
Sementara dari sisi penyaluran, sampai dengan 3 Mei 2024, Pupuk Indonesia berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 54.655 ton yang terdiri dari 27.874 ton Urea dan 26.782 ton NPK Phonska.
Lalu, secara nasional Pupuk Indonesia juga telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 1,77 juta ton atau setara 18,6 persen dari total alokasi subsidi pupuk yang sebesar 9,55 juta ton.
Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024.
Pertani terdaftar yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).
BACA JUGA:Pastikan Ketersediaan Pupuk, Dirut Pusri Daconi Khotob Tinjau Langsung Stok Pupuk di Desa Mulya Sari
Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Dari jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan.
Sumber:


