BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan

Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan

Pinjol Akulaku resmi beroprasi kembali paska OJK mencabut sanksi pembatasan terhadap perusahan tersebut--

Sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023

Tentang Hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

 

Sumber:

Berita Terkait