Pinjol Akulaku Resmi Beroprasi Kembali, OJK Cabut Sanksi Pembatasan
Pinjol Akulaku resmi beroprasi kembali paska OJK mencabut sanksi pembatasan terhadap perusahan tersebut--
Sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023
Tentang Hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Sumber:


