BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Sungguh Licik, Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara, Membayar Lebih Rendah Dari Pendapatan

Sungguh Licik, Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara, Membayar Lebih Rendah Dari Pendapatan

Ini Cara Konglomerat Menghindari Pajak Negara--

BACA JUGA:Andrew Gomez, Bacalon BPD HIPMI Sumsel, Perluas Keanggotaan, Gandeng Pengusaha Kecil, Petani dan Pedagang

Terdapat beberapa skema yang biasanya digunakan seperti :

- Transfer pricing

Merupakan kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transfer barang atau jasa yang dilakukan perusahaan.

Misalnya sebuah perusahaan yaitu PT A yang terletak di Malaysia mempunyai anak perusahaannya Indonesia yaitu PT B untuk memproduksi mainan yang dijual di Indonesia, PT B akan mengimpor bahan baku dari PT A.

Jika harga wajar bahan baku mainan tersebut misalnya dijual seharga 10 US dollar per buah, dalam transaksi PT A dan PT B harga bahan baku yang sama dapat dijual seharga 30 US Dollar per buah.

Harga tersebut lebih mahal kerana dapat meringankan pajak di Indonesia dan untuk meningkatkan keuntungan PT a maka harga bahan dibuat setinggi-tingginya agar penghasilan dari PT B tercatat lebih kecil.

- Thin Capitalization 

Merupakan upaya perusahaan untuk mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman agar dapat membebani biaya bunga dan mengecilkan laba.

BACA JUGA:Soal Pajak Hiburan 75 Persen Dikeluhkan Inul, Sandiaga Uno: Kami Ingin Industri Parekraf Bangkit

Ketika wajib pajak menerima pinjaman dengan nominal besar, maka otomatis bunga yang diberikan juga akan proporsional dan besar. Wajib pajak dapat mencatat bunga  pinjaman tersebut dalam laporan keuangan fiskal tetapi pinjaman tersebut tidak tercatat menambah model perusahaan.

Dimana penjualan tidak berkembang dan keuntungan juga tidak bertambah, dengan keuntungan yang kecil si wajib pajak dapat menghindari pembebanan pajak yang sangat besar.Pinjaman tersebut dapat dalam bentuk uang, modal dari pemegang saham atau pihak lain.

- Controlled Foreign Corporation (CFC) 

CFC merupakan praltek yang paling sering dilakukan, dimana si wajib pajak seperti membangun perusahaan cangkang di negara yang mempunyai kewajiban pajak rendah atau bahkan tidak mengadakan pajak sama sekali.

Tujuannya adalah untuk menunda pengakuan penghasilan atau bahkan mendapatkan pemungutan pajak rendah sampai dengan 0.

Sumber: