Jelang Natal dan Tahun Baru, BI Sumsel Himbau Monitoring Harga dari Minggu ke Minggu
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Nurcahyo Heru Prasetyo berikan arahkan ke TPID terkait jelang Natal dan Tahun Baru.--
BACA JUGA:Hasil Survei Konsumen Oktober 2023, BI Sumsel Sebut Keyakinan Masyarakat Kondisi Ekonomi Optimis
Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 116,31 Inflasi yoy di Kota Palembang sebesar 3,56 persen.
Lalu, IHK sebesar 116,36 dan di Kota Lubuk Linggau sebesar 2,95 persen dengan IHK sebesar 115,68.
Tingkat inflasi month to month (mtm) November 2023 sebesar 0,54 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) November 2023 sebesar 3,02 persen.
Sedangkan, tingkat inflasi komponen inti November 2023 secara yoy sebesar 1,53 persen sementara inflasi mtm sebesar 0,09 persen dan inflasi ytd sebesar 1,45 persen.
BACA JUGA:Hari Pangan Sedunia, Bapanas, BI Sumsel dan Pemda Lakukan Gerakan Pangan Murah di 7 Lokasi
"Kelompok pengeluaran yang dominan menyumbang andil inflasi yoy pada bulan November 2023, adalah Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau,"ungkap dia.
"Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran,"jelas dia.
Sebanyak 11 kelompok utama yang mempengaruhi inflasi, hanya ada satu kelompok yang mengalami penurunan yakni kelompok transportasi dengan inflasi -0,17 persen dan andil -0,02 poin.
Adapun kelompok pengeluaran yang memberikan andil sumbagsih terciptany inflasi di Sumsel, untuk 3 terbesar yakni kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 8,43 persen.
BACA JUGA:BI Sumsel Prediksi Panen Raya Padi Bakal Redam Inflasi di September 2023
Menyusul di posisi kedua yakni kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya menyumbang andil terbentunya inflasi sebesar 4,15 persen serta kelompok pendidikan sebesar 2,85 persen.
Untuk posisi keempat dan kelima ditempati oleh kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,75 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,42 persen.
Lalu kelompok keenam yakni penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,36 persen; kelompok ketujuh kesehatan sebesar 1,26 persen; kelompok kedelapan rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,57 persen.
Masih ada kelompok sembilan perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,43 persen serta kelompok kesepuluh yakni informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,29 persen.
Sumber:


