BANNER PEMPROV IDUL FITRI 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Wow, Sumsel Bakal Terima Triliunan Rupiah dari DBH Sawit? Berikut Rinciannya?

Wow, Sumsel Bakal Terima Triliunan Rupiah dari DBH Sawit? Berikut Rinciannya?

Dana Bagi Hasil Sawit bakal dicairkan. Terlihat aktivitas petani sawit sedang mengangkat tandan buah segar di perkebunan.--antaranews.com

BACA JUGA:Bappebti Janjikan Bursa Komoditas Sawit di Juni 2023, Manfaat Bagi Sumsel Apa?

Penadatangan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 24 Juli 2023.

Aturan Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 memberikan kewenangan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana DBH Sawit ke ratusan daerah di Indonesia.

“Dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah,” tulis beleid yang diteken Jokowi 24 Juli 2023, mengutip Rabu 26 Juli 2023.

Selain itu, pembagian Dana Bagi Hasil atau DBH sawit diharapkan akan membawa dampak positif bagi perkembangan daerah penghasil dan sekitarnya. 

BACA JUGA:Ditjen Pajak Usut Perkebunan Sawit Tunggak Bayar Pajak, Ada di Sumsel ?

“Kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” tulis beleid.

Setidaknya ada sejumlah kriteria atas alokasi DBH atau Dana Bagi Hasil yang akan didapat daerah, baik penghasil sawit maupun daerah sekitar perkebunan terebut.

Ada 4 kriteria atas alokasi DBH atau Dana Bagi Hasil yang akan didapat daerah, sebagai berikut:

1. Dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar. 

BACA JUGA:9 Juta Lahan Sawit Tunggak Pajak, Ada di Sumsel?

2. Pungutan ekspor atas kelapa sawit. 

3. Minyak kelapa sawit

4. Produk turunannya.

Penentuan besaran rincian alokasi DBH sawit yang dibagikan, mempertimbangkan indikator luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta indikator yang ditetapkan oleh menteri.

Sumber: