Petani Minta HGU di Rayon II Ditinjau Ulang
Ketua Gerakan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) Abdul Muis dan anggotanya saat menggelar jumpa pers Jumat (29/7/2022) malam.--
RADAR PALEMBANG - Puluhan petani dan masyarakat dari Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), elemen pemuda dan lainnya meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk membatalkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8 ribu hektar lebih di PTPN VII unit usaha Cinta Manis yang dikeluarkan pada tahun 2016 lalu.
"Kami minta agar HGU yang dikeluarkan pada tahun 2016 tersebut untuk dibatalkan dan ditinjau ulang,"kata Ketua Gerakan Petani Pendesak Bersatu (GPPB) Abdul Muis, Jumat (29/7/2022) malam.
Menurut Muis,lahan tersebut berada di Desa Ketiau, Desa Beti, Paya Lingkung, Desa Tanjung Atap, Tg Pinang, Limbang Jaya, Tg batu dan Desa Sri Bandung Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir untuk segera dibatalkannya izin HGUnya.
"Karena izin HGU tersebut tidak melibatkan masyarakat pemilik lahan, padahal lahan tersebut adalah milik warga di beberapa Desa tersebut,"klaim Muis.
Pihaknya sangat berharap agar lahan tersebut dapat dikembalikan kepada Petani sehingga warga dapat melakukan cocok tanam seperti menanam karet untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sementara itu, Pembina GPPB Rusdi Tahar persoalan ini sudah lama namun tak kunjung tuntas, dengan apanya komitmen dari Menteri ATR/BPN,Kejaksaan dan kepolisian untuk menuntaskan mafia tanah diharapkan persoalan ini dapat segera tuntas.
Sumber:


