RADARPALEMBANG.ID - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengusulkan pendapatan minimum Dokter sebesar Rp 30 Jutaan per Bulan.
Usulan standar pendapatan minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah tersebut disampaikan IDI melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Hal tersebut berdasarkan kajian terhadap standar pendapatan minimum berdasarkan waktu kerja normal, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Untuk dokter umum di puskesmas, IDI mengusulkan pendapatan minimum sebesar Rp 34,83 juta per bulan. Sementara dokter umum di rumah sakit diusulkan mendapatkan sedikitnya Rp 30,83 juta per bulan.
BACA JUGA:Aspirasi Menuju Solusi, Kemenkum Sumsel Simak Forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI
BACA JUGA:Golkar Sumsel Perkuat Barisan, 181 Pengurus Ikuti Konsolidasi Perdana
Adapun untuk dokter spesialis, standar pendapatan minimum yang diusulkan mencapai Rp 110,94 juta per bulan.
Skema tersebut dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter dan tidak didasarkan pada jumlah pasien yang dilayani.
Dengan demikian, pendapatan minimum diharapkan tetap diterima dokter sesuai jam kerja tanpa bergantung pada volume pasien.
Selain standar pendapatan minimum, IDI juga mengusulkan tambahan insentif bagi dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, maupun wilayah yang mengalami keterbatasan tenaga medis.
Dokter yang bertugas di wilayah tersebut diusulkan memperoleh pendapatan setidaknya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.
BACA JUGA:Ketuk Pintu Langit, Ikhtiar di Bumi, Pemkot Palembang Gelar Sholat Istisqa
BACA JUGA:Belanja di Palembang Indah Mall, Bawa Pulang Suzuki Jimny 5 Door
IDI juga mengusulkan penyesuaian standar pendapatan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun untuk mempertahankan nilai riil pendapatan terhadap inflasi dan biaya hidup.
Usulan lainnya adalah kepastian pembayaran jasa pelayanan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.