RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan kebijakan pelarangan pembelian BBM bersubsidi bagi Pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Mengutip dari Antara, Kebijkan pelarangan pembelian BBM bersubsidi tersebut juga berlaku untuk kendaraan dengan plat NTT.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan ini diambil sebagai langkah memastikan subsidi energi tepat sasaran.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Oh! Ternyata Begini Cara Pertamina Tentukan Harga BBM Non-Subsidi
BACA JUGA:Pertamina Naikan Harga BBM Hari ini, Pertamax 92 Kini Rp 16.250 per Liter
Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.
Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Klaim Hemat 18 Persen BBM Kendaraan Dinas, Evalusi 1 Bulan Penerapan Kebjakan WFH
Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
Jadi, yang tetap boleh beli BBM Pertalite dan Solar subsidi di NTT adalah kendaraan dengan pelat NTT berkode DH, EB dan ED. Syaratnya, kendaraan-kendaraan tersebut telah melunasi pajak kendaraan.
Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah NTT atau kendaraan berpelat NTT yang masih memiliki tunggakan pajak tidak bisa mendapatkan BBM subsidi.