Meninggal Dunia, Kasus Pidana Alex Noerdin Ditutup, Tetap Berlanjut untuk Terdakwa Lain

Kamis 26-02-2026,10:05 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

RADARPALEMBANG.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan perkara pidana atas terdakwa Alex Noerdin tutup demi hukum, karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski begitu Anang memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya. Termasuk dalam hal penelusuran kerugian negara.

"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Anang kepada wartawan, Rabu, 25 Fewbruari 2026.

Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," jelas Anang.

BACA JUGA:Kediaman H Alex Noerdin di Palembang di Padati Pelayat, Dikuburkan Ba'da Zuhur di TPU Kebun Bunga

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tegaskan Perkara Almarhum Alex Noerdin Gugur Demi Hukum, Minta Kejaksaan Segera Terbitkan SP3

Ia juga menyebutkan, keterangan Alex yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih dapat digunakan dalam persidangan terdakwa lain, sepanjang mendapat izin dari majelis hakim.

"Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya Kuasa hukum almarhum Alex Noerdin telah meminta pihak kejaksaan segera menerbitkan rekomendasi surat penghentian penuntutan, apabila surat keterangan kematian resmi dari rumah sakit telah diterbitkan.

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari proses administrasi hukum menyusul meninggal dunia mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode itu.

BACA JUGA:Jenazah Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Akan Dikebumikan di Pemakaman Keluarga Kebun Bunga Palembang

BACA JUGA:Innalillahi wa innailaihi raji'un Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Meninggal Dunia, Dikuburkan di Palembang

Hal ini disampaikan kuasa hukum almarhum, Titis Rachmawati bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan

Langkah ini ditempuh, untuk mengajukan permohonan penghentian perkara terhadap kliennya yang secara hukum dinyatakan meninggal dunia.

“Apabila nanti surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit sudah resmi diterbitkan, kami mendesak Kejaksaan untuk segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan,” ujar Titis dikutip dari sumeks.co, Rabu, 25 Februari 2026.

Alex Noerdin Meninggal di RS Siloam Jakarta 

Kategori :