- Harga emas 100 gram: Rp243.312.000.
- Harga emas 250 gram: Rp608.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.215.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.431.600.000.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Kamis 11 Desember Melejit Rp 15 Ribu, Logam Mulia Ukuran 2 Gram Jadi Rp 4,8 Juta
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Begitu pula harga jual kembali (buyback) turut naik menjadi Rp2.350.000 dari awalnya Rp2.342.000 per gram.
Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Senin 8 Desember Naik Rp 5.000, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Jadi Rp 2,4 Juta
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.