Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Sementara untuk buyback, harga emas juga ikut stagnan usai naik Rp 2.000 per gram di level Rp 2.324.000 per gram.
BACA JUGA:Emas Antam Hari Ini Naik, Harga Logam Mulia Melejit Rp 30 Ribu, Ukuran 1 Gram Tembus di Rp 2,4 Juta
Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.