“Kuota pembelian BBM jenis solar ini sangat juga dibatasi, roda 4 hanya boleh Rp 200 ribu dan roda 6 cuma Rp 400 ribuan. Pembatasan ini sangat menghambat mobilitas para sopir,” imbuhnya.
Ada empat hal yang menjadi tuntutan massa aksi saat menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel pada Senin, 8 Desember 2025 yakni:
- Membatalkan kebijakan Gubernur Sumsel yang tidak berpihak kepada pengemudi Sumsel.
- Peningkatan pemberantasan Pungli dan Premanisme dijalanan wilayah hukum Sumsel.
- Meminta kesediaan solar subsidi 24 jam di setiap SPBU yang buka 24 jam.
- Menuntut Revisi Perwali No. 26/2019 : Terkait jam operasional mobil angkutan barang (keluar masuk/dalam kota).