Antam Hari Ini Turun, Emas Logam Mulia Anjlok Rp 26 Ribu, Ukuran 2 Gram Dekati Rp 4,4 Juta

Rabu 05-11-2025,13:26 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Saatnya Beli? Rekor Jatuh Terparah Emas Antam, Anjlok Rp 177 Ribu, Logam Mulia 0,5 Gram Turun Jadi Rp 1,2 Juta

BACA JUGA:Cetak Rekor Tertinggi Lagi, Emas Antam Hari Ini Melejit Rp 72 Ribu, Logam Mulia 2 Gram Dekati Rp 5 Juta

Untuk buyback, harga emas Antam juga mengalami penurunan hingga Rp 26.000 per gram menjadi Rp 2.125.000 per gram.

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :