Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Saatnya Beli? Harga Emas Antam Stagnan Lagi per 26 Oktober 2025, Logam Mulia 1 Gram Bertahan di Rp 2,35 Juta
Minggu 26-10-2025,13:33 WIB
Editor : David Karnain
Kategori :