100 gram: Rp 218.190.000
250 gram: Rp 545.875.000
500 gram: Rp 1.089.875.000
1.000 gram: Rp 2.179.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Untuk harga buyback emas Antam hari ini juga tetap Rp 2.082.000 per gram.
Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.