BACA JUGA:Langsung Tertunduk Lesu, Ini Alasan Jaksa Tuntut 1,9 Tahun Penjara Mantan Kadishub Prabumulih
BACA JUGA:3 Motor Ojol Diderek Dishub Palembang, Jadi Biang Kemacetan Depan PTC Mal
Kemudian, warna merah digunakan untuk ambulans, pemadam kebakaran, pengawalan TNI, mobil jenazah, maupun kendaraan rescue.
Sementara itu, lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, derek, perawatan fasilitas umum, hingga angkutan barang khusus.
Adapun ancaman bagi pelanggaran penggunaan strobo oleh kendaraan sipil diatur dalam Pasal 287 Ayat (4) UU LLAJ.
Pengendara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.