PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) merotasi 54 pejabatnya sebagai bentuk penyegaran organisasi dan penguatan pelayanan publik.
Mereka yang baru dilantik diminta bekerja lebih profesional untuk menjawab tantangan dan kebutuhan organisasi dalam penguatan layanan publik.
Dari 54 pejabat yang dilantik, terdiri dari 48 pejabat fungsional dan 6 pejabat struktural.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 15216-15263/KPTS/BKN.202/2025 dan Nomor 15337-15342/KPTS/BKN.202/2025 tentang Pengangkatan PNS di lingkungan Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Infrastruktur Danau Ranau Jadi Prioritas Pemprov Sumsel, Daya Tarik Wisata Internasional
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Sumsel dan BI Sumsel Adakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri
Wakil Gubernur Sumsel Cik Ujang mengatakan pelantikan itu merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan pelayanan publik.
"Jabatan bukanlah hadiah, ini adalah kepercayaan yang harus dijaga dengan komitmen, loyalitas, dan profesionalisme," ujarnya, Selasa, 9 September 2025.
Dia memastikan, pergeseran yang dilakukan tanpa ada praktik jual beli jabatan. Semuanya diminta menjalankan amanah dan tanggung jawab.
"Jangan sampai ada praktik yang mencoreng integritas, seperti jual beli jabatan atau penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Dia berharap, seluruh pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, bersih, dan transparan.