Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 1 Agustus 2025 Stagnan, Logam Mulia Ukuran 0,5 Gram Pas di Rp 1 Juta

Jumat 01-08-2025,13:42 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 13 Juli 2025 Stagnan, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Kembali di Rp 1,919 Juta

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 12 Juli 2025 Melejit Rp 13 Ribu, Logam Mulia Ukuran 1 Gram di Rp 1,919 Juta

Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut tidak mengalami pergerakan dan berada di level Rp 1.746.000 per gram. 

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Harga buyback tertinggi Rp 1,865 juta per gram.

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 11 Juli 2025 Naik Rp 4 Ribu, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Kembali di Rp 1,9 Juta

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Juli 2025 Naik Rp 8 Ribu, Logam Mulia Ukuran 0,5 Gram Kembali di Rp 1 Juta

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :