Astagfirullah, Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak? Ini Kata DJP

Kamis 24-07-2025,14:20 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

"Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum," jelas Rosmauli.

BACA JUGA:Soal Restitusi, Wajib Pajak di Palembang Kecewa Kanwil DJP Sumsel Babel Tak Jalankan Putusan Pengadilan Pajak

BACA JUGA:Lahirkan Beban Baru Bagi Konsumen dan Tekan Daya Saing Industri, Opsen Pajak Bakal Gerus Pasar Motor 20 Persen

Rosmauli menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak termasuk hadiah atau pemberian uang.

Meski begitu, penerapannya tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi.

"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP," tegasnya.

Rosmauli mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, yaitu setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya dalam SPT Tahunan.

"DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu," tambahnya.

 

Kategori :