Domestic Highlights Hari Ini, Sepakat Ekonomi 2026 di RAPBN, Pajak Atas Aset Kripto Bakal Diberlakukan

Rabu 23-07-2025,11:24 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Ketiga, Kemenkeu rilis Pemerintah akan mengatur perlakuan pajak atas aset kripto melalui peraturan menteri keuangan (PMK). 

BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Realisasi BSU Rp 6,88 Triliun hingga Juli 2025, Launching 103 Kopdes Merah Putih

BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Bank Indonesia, OJK hingga Kementerian Keuangan Rilis Data, Cek di Sini

Aturan tersebut dibuat karena adanya perubahan status kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan di Indonesia.

Keempat, Kemenkeu menyatakan penurunan tarif dari Amerika Serikat akan memperkuat dava tahan ekspor di semester-II 2025. 

Penurunan tarif dari 32% ke 19% akan mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 5%.

Kelima, Pemerintah meluncurkan skema pembiayaan baru bernama Kredit Industri Padat Karya (KIPK). 

BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Kementerian PU Alokasi Rp 1,2 Triliun Renovasi Sekolah Mulai September

BACA JUGA:Domestic Highlights Hari Ini, Penjualan Mobil Turun, Transaksi Aset Kripto Indonesia Capai Rp49,53 Triliun

Hal ini bertujuak untuk memperkuat sektor industri padat karya, dengan membuat tambahan di lapangan kerja dan meningkatan persaingan nasional.

Kategori :