Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 18 Juli 2025 Turun Tipis Rp 2 Ribu, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Rp 1,917 Juta

Jumat 18-07-2025,11:05 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 7 Juli 2025 Turun Rp 7.000, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Jadi di Rp 1,901 Juta

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 6 Juli 2025 Stagnan, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Bertahan di Rp 1,908 Juta

Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp 1.763.000 per gram. 

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Harga buyback tertinggi Rp 1,865 juta per gram.

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 5 Juli 2025 Naik Tipis, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Kini Jadi Rp 1,908 Juta

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 4 Juli 2025 Turun Lagi, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Kini Jadi Rp 1,907 Juta

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :