Pada Senin, ia menandatangani perintah eksekutif yang menunda tarif baru hingga 1 Agustus untuk semua negara yang menghadapi tarif resiprokal, secara efektif memberi setiap negara yang terdampak tiga pekan tambahan untuk mencapai kesepakatan dengan Gedung Putih.
BACA JUGA:Global Highlights Hari Ini, Indeks S&P 500 dan Nasdaq Catat Rekor Tertinggi, Pasar Optimis Suku Bunga Turun
Presiden AS Donald Trump mengatakan akan mengancam mengenakan tarif tambahan sebesar 10% bagi negara yang menudukung “kebijakan anti-Amerika BRICS”.
"Ancaman ini makin menambah ketidakpastian menjelang tenggat waktu berlakunya pungutan resiprokal AS terhadap negara-negara mitra dagangnya, Rabu (9/7)," tulis BEI.
Sebelumnya, dalam deklarasi bersama yang dirilis pada Minggu (6/7), para pemimpin BRICS mengutarakan "kekhawatiran serius" akan munculnya tarif unilateral dan tindakan non-tarif "yang merusak perdagangan dan bertentangan dengan aturan WTO," tanpa menyebut AS secara gamblang.