RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan pajak sebesar 10 persen untuk olahraga Padel sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat.
Adapun aturan mengenai pajak terhadap olahraga Padel yang kini tengah viral tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 dan berlaku sejak 20 Mei 2025.
Dengan adanya aturan baru tersebut nantinya masyarakat yang ingin menyewa lapangan Padel di wilayah DKI Jakarta akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen dari tarif sewa.
Pajak ini dipungut langsung oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:4 Perbedaan Olahraga Viral Padel dengan Tenis, Penting Buat Pemula
BACA JUGA:Penting Buat Pemula, Cara Bermain Padel, Olahraga yang Tengah Viral di Indonesia
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap olahraga padel dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat lantaran olahraga permainan telah sejak lama dikenakan Pajak Hiburan.
"Pengenaan Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan atas olahraga permainan padel justru untuk menciptakan rasa keadilan, karena Pajak Hiburan atas berbagai jenis olahraga permainan lainnya telah dikenakan sejak lama," kata Lusiana seperti dikutip dari Antara Minggu, 6 Juli 2025.
Faktanya bukan hanya Padel olahraga yang dikenakan Pajak hiburan oleh Pemprov DKI Jakarata. Setidaknya ada 21 olahraga serupa yang kenakan pajak.
Adapun beberapa olahraga tersebut seperti: tempat kebugaran seperti fitness center, yoga, pilates, zumba, serta lapangan futsal, sepak bola, tenis, bulu tangkis, basket, hingga panjat tebing dan jetski.
BACA JUGA:Mengenal Padel, Olahraga Viral Digandrungi Selebritis
BACA JUGA:Solusi Liburan Ceria Bersama Keluarga yang Seru dan Edukatif di ARYADUTA Palembang
Polemik pun kini bermunculan terkait penetapan Pajak 10 persen untuk olahraga Padel tersebut, banyak yang menilai kebijakan tersebut dapat menambah beban bagi penyewa lapangan.
Beberapa pelaku usaha mempertanyakan dasar penggolongan olahraga sebagai hiburan yang dikenai pajak. “Padel dan olahraga lainnya adalah bagian dari gaya hidup sehat, bukan sekadar hiburan,” kata seorang pengelola lapangan padel di Jakarta Selatan.
Daftar Olahraga yang Kena Pajak 10 Persen di DKI
Selain olahraga Padel terdapat 21 olahraga lain yang juga dikenakan pajak sebesar 10 persen oleh Pemprov DKI Jakarta karena tergolong olahraga hiburan.