Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 29 Juni 2025 Stagnan, Cek Harga Ukuran Terkecil hingga Terbesar Logam Mulia

Minggu 29-06-2025,13:25 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 15 Juni 2025 Akhirnya Stagnan, Ukuran 1 Gram Kini Bertahan di Rp 1,96 Juta

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 14 Juni 2025 Melejit Rp 9 Ribu, Ukuran 1 Gram Kini Tembus Rp 1,96 Juta

Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam bertahan atau stagnan di level Rp 1,728 juta per gram. 

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Harga buyback tertinggi Rp 1,865 juta per gram.

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 13 Juni 2025 Melejit Rp 23 Ribu, Ukuran 1 Gram Kini Tembus Rp 1,95 Juta

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 11 Juni 2025 Melejit Rp 18 Ribu, Ukuran 1 Gram Kini Tembus Rp 1,92 Juta

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :