Menyatakan selain menggunakan prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Kalimatnya dapat dengan memperhatikan hasil terstandar oleh Pemerintah pusat atau daerah.
"Jadi memerlukan persiapan yang matang untuk menyelenggarakan TKA, tidak mudah," terangnya.