Setelah jalur afirmasi, baru selanjutnya dibuka untuk jalur domisili dan mutasi orangtua. Khusus syarat domisili minimal Kartu Keluarga (KK) sudah menetap di wilayah tersebut minimal 1 tahun.
Tetap ada masa sanggah setelah pengumuman hasil, seperti tahun lalu.
Kuota terbesar tetap di jalur domisili (dulu namanya zonasi) sebesar 80 persen dengan cakupan wilayah di kelurahan pahlawan, ilir barat 1 dan pakjo.
"Setelah daftar di online pada website sekolah yang kita sediakan, akan dilakukan verifikasi berkas oleh panitia SPMB,"tambahnya.