Dijelaskan Zaenal, untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan dengan baik, bahwa PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat, mulai dari pendataan jemaah hingga penunjukan petugas pelaksana badal.
Petugas yang ditugaskan wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” ujarnya.
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter 3 Telah Berangkat, Embarkasi Palembang Berangkatkan Total 1.109 Jemaah Haji
Untuk diketahui, saat ini, telah didata sekitar 140 petugas PPIH, baik dari kloter maupun non-kloter yang berada di Arab Saudi, untuk bersiap melaksanakan badal haji.