Emas batangan 100 gram sebesar Rp187,012 juta.
BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 4 Mei 2025, Cek Daftar Selengkapnya di Sini
Emas batangan 250 gram sebesar Rp467,265 juta.
Emas batangan 500 gram sebesar Rp934,320 juta.
Emas batangan 1.000 gram sebesar Rp1,868 miliar.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025 Makin Anjlok, Cek Daftar Selengkapnya di Sini
Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22.
Adapun harga buyback atau harga jual kembali juga naik Rp2.000 menjadi Rp1,777 juta per gram.
Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.