Barang Bukti (BB) yang diamankan satu unit mobil Truk tronton tangki merk nisan Berwarna putih biru dengan nomor polisi (nopol) terpasang BG-8143-NY berikut BBM Solar sebanyak 16 ribu liter.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp40 miliar.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba"