Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025 Makin Anjlok, Cek Daftar Selengkapnya di Sini

Sabtu 03-05-2025,13:22 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Pecah Rekor Lagi, Harga Emas Cetak Level Tertingginya Sepanjang Sejarah, Ukuran 10 Gram Nyaris Rp 20 juta

BACA JUGA:Stagnan Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Tak Berubah Sejak 2 Hari Lalu, Ukuran 1 Gram Tetap di Rp 1,9 Juta

Untuk buyback harga emas Antam terpantau juga ikut mengalami penurunan sebesar Rp 10 ribu per gram dan berada level Rp 1,752 juta per gram. 

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :