Harga Emas Antam Cetak Rekor Lagi, 3 Hari Terakhir Melejit Rp 123 Ribu, Ukuran 0,5 Gram Tembus Rp 1,032 Juta

Sabtu 12-04-2025,11:17 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

Pemegang logam mulia Antam, juga bisa melakukan Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Kategori :